Berkaitan dengan PPDB tahap I, ada beberapa siswa yang tidak mendaftar ulang. Berikut daftar nama siswa yang tidak mendaftar ulang pada pendaftaran tahap I:
PENDAFTAR LOLOS TAHAP 1 | |||
TAPI TIDAK MENDAFTAR ULANG | |||
NO | NAMA | NISN | NOMOR PENDAFTAR |
1 | AJI KURNIAWAN | 0065345985 | 21175070034 |
2 | M.KHAIRUL | 0035943140 | 21175070108 |
3 | SALSABILA PUTRI ELIANDRI | 3066769883 | 21175070162 |
4 | FADHIL EKO PUTRA | 0059840548 | 21175070132 |
5 | KEVIN ASFARI | 0061753201 | 21175070124 |
6 | BAYU PRIMA ADHIAKSA | 0056332012 | 21175070004 |
7 | YOGI FINANDA | 0056441539 | 21175070073 |
8 | Muhammad Raihan Mufti | 0035815617 | 21175070192 |
9 | IBNU HAIKAL FARISI | 0043925587 | 21175070146 |
10 | FHIGA TANJUNG | 0058684843 | 21175070167 |
11 | ASRIAL AGUS | 0035816322 | 21175070152 |
12 | DIKA SAPUTRA | 0026704960 | 21175070215 |
Bagi nama-nama yang tertera pada daftar diatas dan siswa yang belum mendaftar silahkan melakukan pendaftaran pada PPDB tahap 2 di situs PPDB SUMBAR
Berikut ketentuan pendaftaran pada tahap II dilansir dari ppdb.sumbarprov.go.id
MEKANISME PENDAFTARAN PPDB 2021 TAHAP 2(DUA) SMA/SMK SUMATERA BARAT:
- Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar pada tahap 1(satu) dapat mendaftar pada tahap 2(dua);
- Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar pada PPDB tahap 1(satu), tidak perlu melakukan registrasi tetapi langsung memilih sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik baru yang tidak lulus ditahap 1(satu) dapat mendaftar kembali pada tahap 2(dua);
- Calon peserta didik baru dapat memilih 2(dua) jalur yang berbeda pada sekolah yang berbeda, dengan syarat kuota di sekolah tersebut masih tersedia;
- Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada PPDB tahap 1(satu) dinyatakan gugur haknya, dan tidak dapat lagi mendaftar pada sekolah tersebut, tetapi dapat mendaftar pada sekolah lainnya;
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan setelah diverifikasi ulang pada saat mendaftar ulang, ditemukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya dinyatakan gugur haknya, namun dapat mendaftar kembali pada PPDB tahap 2(dua);
- Sebelum calon peserta didik baru memilih jalur dan sekolah, pastikan data sudah lengkap dan benar;
- Pada saat pendaftaran dan seleksi tahap 2(dua) masih terdapat kuota yang belum terpenuhi maka pada saat perangkingan akan dialihkan ke jalur zonasi;
- Khusus SMK, calon peserta didik baru dapat memilih 1(satu) sekolah dengan 2(dua) jurusan yang berbeda atau memilih 2(dua) sekolah dengan jurusan yang sama;
- Untuk SMK diwajibkan mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah yang dituju;
PANITIA PPDB
Komentar Terbaru